MANAJEMEN PELAYANAN
PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
AKAD MUDHARABAH DAN
MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
Materi " MANAJEMEN
PELAYANAN PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN
SYARIAH " Bisa di
download di :
http://www.slideshare.net/DensusSuwarna/manajemen-pelayanan-produk-dan-jasa-bs-mudharabah-dan-musyarakah
MANAJEMEN
PEMASARAN BANK SYARIAH
STRATEGI
PROMOSI PRODUK BANK SYARIAH
Penyusun:
Surya Suwarna
|
1461206008
|
Rizka Amalia Kusnawati
|
1416126
|
Kelas : III/C Perbankan Syariah
|
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH TANGERANG
2015
KATA
PENGANTAR
Sega puji hanya milik Allah SWT,
karena dengan Rahmat dan Izin-Nya, makalah “Strategi Promosi Produk Bank
Syariah” yang merupakan salah satu bagian dari materi Manajemen Pemasaran Bank Syariah
dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjunan
Nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa umat manusia dari zaman jahiliyah hingga
zaman ilmiah kini.
Dengan adanya penugasan proyek
penyusunan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khusunya, dan bagi
para pembaca pada umumnya. Makalah ini dibuat berdasarkan sumber yang jelas
dari hasil penelitian dan pengembangan di perpustakaan, sehingga makalah ini
dapat tersusun guna menambah wawasan, pengetahuan serta keyakinan kita dalam
mengkaji materi dan sebagai penunjang mengenai pemahaman stategi promosi bank
syariah yang harus dimiliki seseorang apabila merencankan bisnis perbankan
khususnya kajian mendalam didalam hal pemasaran dan terlibat dari organisasi
perusahaan perbankan kedepannya.
Selanjutnya penulis berharap
semoga makalah sederhana ini dapat memenuhi syarat sebagaimana yang diharapkan.
Tangerang,
Oktober 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak disahkan nya undang-undang no 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah, perkembangan dan eksitensi bank syariah
di Indonesia menjadi lebih berkembang dan memperoleh daya dorong baru yang
kuat.
Berdasarkan data dari tahun 2011
sampai oktober 2013 yang dihimpun oleh Dr. Mulya E. Siregar yang merupakan
Asisten Gubernur Bank Indonesia pada materi seminar akhir tahun perbankan
syariah 2013 yang berjudul Outlook Perbankan Syariah 2014 didapatkan
data bahwa total jumlah kantor Bank Syariah dan Unit Bank Syariah sampai
oktober 2013 berjumlah 2.526 kantor yang tersebar diseluruh Indonesia dan
jumlah kantor BPR Syariah 399.[1] Dari
data tersebut salah satu faktor pendukung perkembangan Bank Syariah di
Indonesia adalah adanya produk-produk bank syariah yang ditawaran lebih
beraneka ragam untuk bersaing dengan bank konvensional khususnya.
Produk atau jasa yang dihasilkan
oleh lembaga keuangan syariah akan hilang makna religius atau nilai syar’i nya
jika keduanya masih menggunakan sistem pemasaran konvensional yang bertentangan
syar’i. Dampaknya yang ditimbulkan tidak hanya pada produk tersebut tetapi secara
luas akan merusak tatanan sistem ekonomi
syariah. Sebagaimana Firman Allah SWT. “Wahai orang-orang yang beriman masuklah
Islam secara menyeluruh (kaffah)”.
Dalam pemasaran salah satu yang
penjadi poin penting untuk diperhatikan dalam kegiatan penjualan sebagai bagian
dari bauran pemasaran adalah mengenai produk yang ditawarkan dan baga mana
promosi dilakukan. Produk dan jasa yang ditawakan bank syari’ah tentu harus
dibuat dan memperhatikan nilai kehalalan, bermutu bermanfaat dan kualitas yang
ada memiliki nilai kemaslahatan. Secara
umum maka dapat ditangkap produk dalam ekonomi syariah haruslah memenuhi
standarisasi mutu, berdaya guna, mudah dipakai, indah, dan memiliki daya tarik[2].
Begitu pula pada promosi dalam ekonomi
syariah harus memperhatikan nilai-nilai kejujuran dan menjauhi penipuan, serta
media atau sarana dan metode-metode yang digunakan harus sesuai dengan syariah.
Sebuah momentum yang tepat pada saat
ini seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia pada khususnya maka
disitu pula pengelolaan bank syariah akan pendapat perhatian yang serius bagi
para pengguna jasa perbankan.
B.
Rumusan Masalah
Beberapa pokok masalah yang akan penulis bahas adalah sebagai
berikut:
1.
Apa
pengertian produk dan jasa?
2.
Bagaimana
tingkat produk dan jasa?
3.
Apa
saja produk dan jasa yang ditawarkan bank syariah?
4.
Apa
yang harus ada pada strategi produk dan jasa perbankan syariah?
5.
Bagaimana
Evolusi pasar terjadi?
6.
Apa
itu Branding?
7.
Apa
saja sarana promosi yang dilakukan dalam memasarkan bank syariah?
C.
Metode
Penulisan
Makalah ini
disusun berdasarkan sumber yang kami peroleh dari buku dan internet
D.
Sistematika
Penulisan
BAB
I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Metode
Penulisan
D.
Sistematika
Penulisan
BAB
II Pembahasan
BAB
III Penutup
Kesimpulan
Daftar
Pustaka/Referensi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Produk Dan Jasa
Dalam ekonomi islam produk bank
mempunyai motif kemaslahatan dan kewajiban. Secara umum definisi produk
diartikan sebagai suatu yang dapat ditawarkan kepada pasar dengan maksud untuk
dibeli, dikonsumsi. Dan dipergunakan untuk kebutuhan atau untuk keinginan
semata. Secara umum ada 2 macam bentuk produk yang dihasilkan seperti produk
yang berwujud dan tidak berwujud. Produk berwujud yaitu suatu benda atau barang
yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh konsumen sebelum membelinya.
Misalnya saat kita membeli mobil maka kita dapat mengetahui apakah mobil
tersebut bagus atau tidak. Sedangkan produk yang tidak berwujud yaitu berupa
jasa yang tidak dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh konsumen sebelum
membelinya. Misalnya jasa perbankan dimana kita belum bisa merasakan sebelum
kita memakai jasa tersebut.
Sementara produk yang berupa jasa adalah suatu kegiatan yang
ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud
dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun.
Menurut
Kotler ada 4 karakteristik utama jasa yang mempengaruhi rancangan
program pemasaran yaitu Intangbility (tidak berwujud), Inseparability
(tidak terpisahkan), Variability (bervariasi atau beraneka ragam), Perishability
(tidak tahan lama).[3]
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesempatan atau peluang bagi produk
baru adalah[4]:
1.
Perubahan
ekonomi
2.
Perubahan
sosial dan budaya
3.
Perubahan
teknologi
4.
Perubahan
politik
5.
Perubahan
lainnya
Agar produk yang dibuat dapat diterima pasar, maka penciptaan
produk haruslah memperhatikan tingkat kualitas yang sesuai dengan keinginan
nasabahnya. Produk yang berkualitas tinggi artinya memiliki nilai yang lebih
baik dibandingkan dengan produk pesaing atau sering disebut produk plus. Bagi
dunia perbankan produk plus harus selalu dapat diciptakan setiap waktu, agar
dapat menarik calon nasabah baru atau mempertahankan nasabah yang lama. Adapun
keuntungan atau manfaat dari adanya produk plus adalah[5]:
1.
Dapat
meningkatkan penjualan, mengingat nasabah akan tertarik untuk membeli dan
mempertahankan produk yang memiliki nilai lebih dengan terus melakukan
transaksi.
2.
Menimbulkan
rasa bangga bagi nasabah yang memiliki produk plusnya di tengah-tengah
masyarakat
3.
Menimbulkan
rasa kepercayaan yang tinggi sehingga dapat mempertahankan nasabah lama dan
manggaet nasabah baru.
4.
Menimbulkan
kepuasan tersendiri bagi nasabah yang bersangkutan.
Menciptakan produk yang bernilai plus haruslah diusahalan seoptimal
mungkin, karena produk yang ditawarkan haruslah memiliki keunggulan dan
kelebihan dengan produk sejenis yang ditawarkan oleh pesaing. Untuk
menghasilkan produk bernilai plus maka diperlukan kondisi dan keadaan yang
saling terikat dan saling mendukung. Adapun hal-hal yang perlu dipenuhi untuk
menciptakan produk plus sangat bergantung pada poin-poin berikut[6]:
1.
Pelayanan
prima
Pelayanan terhadap produk yang dijual harus dilakukan secara baik,
sehingga nasabah cepat mengerti dan memahami produk tersebut dibandingkan
dengan produk lainnya.
2.
Pegawai
yang profesional
Memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan memengaruhi nasabah
sehingga mau membeli produk yang ditawarkan.
3.
Sarana
dan prasarana
Yang dimiliki harus dapat menunjang kelebihan dari produk yang
dimiliki, seperti kecanggihan dan kelengkapan teknologi yang dimilikinya,
sehingga mampu melayani nasabah secara tepat dan cepat
4.
Lokasi
dan lay out gedung dan ruangan
Hal ini sangat berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan nasabah
selama berhungungan dengan bank. Demikian pula dengan lay out ruangan
yang tidak baik juga menyebabkan nasabah bosan untuk berhubungan dengan bank
5.
Nama
baik bank
Nama baik menjadi jaminan bagi nasabah untuk membeli produk bank.
B. Jenis-jenis Produk Bank Syariah
Kelengkapan jenis produk yang ditawarkan oleh bank syariah merupakan
faktor penting guna memudahkan para nasabah dalam menikmati fasilitas berbagai
produk yang ditawarkan bank syariah, tetapi kelengkapan jenis dan fasilitas
produk yang ditawarkan sangat tergantung pada kemampuan bank syariah itu
sendiri.
Adapun produk-produk yang ditawarkan bank syariah sebagai berikut[7]:
Tabel
1 Kelompok produk Lending
|
||
Akad
Pembiayaan
|
Skema
Pembiayaan
|
Contoh
Produk Pembiayaan
|
Jual
Beli
|
·
Murabahah
·
Isthisna’
·
Salaam
|
·
PPR
(Rumah)
·
PPM
(Motor)
|
Bagi
Hasil
|
·
Musyarakah
·
Mudharabah
|
·
PDB
(Pembiayaan Dana Berputar)
·
Pembiayaan
Ekspor/Impor
·
Pembiayaan
Resi Gudang
|
Sewa
|
·
Ijarah
·
Ijarah
Muntahiya Bithamlik
|
·
Pembiayaan
Pendidikan
·
Pembiayaan
Umrah
·
Pembiayaan
Rumah & Mobil
|
Imbalan/Fee
Based
|
·
Kafalah
·
Wakalah
·
Qardh
& Ijarah
·
Rahn
|
·
Garansi
Bank
·
L/C
·
Talangan
Haji
·
Gadai
Emas
|
Tabel 2 Kelompok Produk Dana dan Jasa
|
|||
Dana
|
Jasa & Layanan
|
E-Channel
|
Produk
Valas
|
·
Giro
Wadiah
|
·
Kiriman
Uang
|
·
ATM
|
·
Travellers
Cheque
|
·
Deposito
Wadiah
|
·
Remittance
(kiriman uang valas)
|
·
Mobile
Banking
|
·
Sharf
(jual beli valuta asing)
|
·
Tabungan
Mudharabah
|
·
Inkaso
|
·
Phone
Banking
|
|
·
Tabungan
Haji
|
·
Kliring
|
·
SMS
Banking
|
|
·
Sukuk/Obligasi
Syariah
|
·
RTGS
|
·
Internet
Banking
|
|
·
Mudharabah
Muqayadah
|
·
SDB
(Safe Deposit Box)
|
·
Electronic
Data Capture (EDC)
|
|
·
Custodian
|
C. Tingkat Produk dan Jasa
Lima tingkat atau lingkaran produk, adalah :
1.
Manfaat
Inti (core benefit), yakni jasa atau
manfaat inti yang diperoleh oleh konsumen atas produk dan jasa yang dibeli.
Nilai manfaat merupakan kebutuhan yang paling fundamental yang dibutuhkan oleh
konsumen. Contohnya: manfaat dari seseorang yang mengajukan skema pembiayaan salam
adalah untuk mengajukan kredit motor.
2.
Manfaat
Dasar Tambahan (basic product), yakni
manfaat lain dari manfaat inti pada suatu produk atau jasa yang menambah
fungsional dari prosuk dan jasa tersebut. Contohnya: perbankan syariah tidak
hanya menyediakan jasa penyimpanan dana tetapi menyediakan pula jasa lain
seperti memberikan pembiayaan untuk KPR.
3.
Harapan
Produk (expected product), yakni
produk yang dikeluarkan dapat memenuhi serangkaian harapan lain yang diinginkan
oleh konsumen. Contohnya : nasabah yang menyimpan dana dibank selain hartanya
aman tetapi memberikan keuntungan melalui bagi hasil.
4.
Kelebihan
yang Dimiliki Produk (augmented product),
yakni nilai plus yang diberikan suatu bank berupa fasilitas yang tidak dimiliki
oleh bank lain. Contohnya : nasabah mengajukan skema perkreditan motor yang
sekaligus mendapatkan fasilitas asuransi kecelakaan dan kehilangan.
5.
Potensi
Masa Depan Produk (potensial product)
yakni, harapan masa depan produk harus diiringi oleh perkembangan zaman yang
ada sehingga fasilitas yang diberikan kepada konsumen akan lebih memudahkan
konsumen untuk melakukan suatu kegiatan. Contohnya : nasabah yang menyimpan
dana dibank tidak harus datang kebank untuk mentransfer uang karena bank
tersebut telah menyediakan fasilitas berupa mobile banking atau internet
banking.
Seperti halnya pada produk fisik,
jasa juga memiliki tiga konsep dasar, yaitu[8]:
1.
Jasa
inti, yang terdiri dari manfaat atau jasa produk
Pemasar bank mempunyai tugas untuk mencari dan mengetahui kebutuhan
pokok yang tersembungyi di dalam setiap jasa, sehingga manfaat jasa tidak
sekedar ciri-ciri jasa saja.
2.
Jasa
Perseptibel
Jasa inti selalu dapat disediakan bagi pembeli dalam beberapa
bentuk yang perseptible atau yang dipersepsikan oleh pembeli. Dalam jasa
perseptibel terdapat enam atribut dasar:
a.
Sumber
daya manusia
b.
Tingkat
mutu
c.
Waktu
jasa
d.
Waktu
tunggu
e.
Peralatan
pendukung
f.
Kemasan
dan pemberian label
3.
Jasa
Tambahan
Pemasar bank dapat menawarkan jasa tambahan ini kepada pasar,
jasa-jasa tambahan dan manfaat yang melebihi jasa perseptibel
·
Jaminan,
seperti garansi
·
Kepercayaan
·
Jasa-Jasa
Lanjutan
D. Strategi Produk
Dalam dunia
perbankan strategi produk yang dilakukan adalah mengembangkan suatu produk
yaitu[9] :
1.
Penentuan
Logo dan Moto
Logo adalah ciri khas suatu bank sedangkan moto adalah visi dan
misi bank dalam melayani masyarakat.pertimbangan pembuatan logo dan moto adalah
sebagai berikut:
a.
Memiliki
arti dan maksud yang positif
b.
Manarik
perhatian
c.
Mudah
diingat
d.
Memiliki
ciri khas atau diferensiasi sendiri
2.
Menciptakan
merek
Setiap jasa harus memiliki nama agar mudah dikenal dan diingat pembeli.
Pengertian merek sering diartikan sebagai nama,istilah,simbol,atau kombinasi
dari semuanya.
Penciptaan merek harus mempertimbangkan faktor-faktor antara lain:
a.
Mudah
diingat
b.
Terkesan
hebat dan modern
c.
Memiliki
arti (dalam arti positif)
d.
Menarik
perhatian
3.
Menciptakan
kemasan, yakni pembungkusan suatu produk. Penciptaan kemasan pun harus memenuhi
berbagai persyaratan, seperti kualitas kemasan, bentuk, warna, dan persyaratan
lainnya.
4.
Keputusan
label, yakni suatu yang dilengketkan pada produk yang ditawarkan dan merupakan
bagian dari kemasan. Di dalam label harus menjelaskan siapa yang membuat, di
mana dibuat, kapan dibuat, cara menggunakannya waktu kadaluarsa, dan informasi
lainnya.
E. Evolusi Pasar
Evolusi pasar merupakan siklus hidup produk pada apa yang sedang
terjadi pada produk atau merek tertentu bukan pada apa yang terjadi pada
keseluruhan. Contohnya adalah pada saat ini dikenal Tabungan Perencanaan
Keuangan yang memiliki sifat seperti tabungan biasa yaitu secara rutin menabung
namun tidak bisa diambil sewaktu-waktu.
Pasar berevolusi melalui 4 tahap[10]:
1.
Tahap
Pemunculan
Perusahaan merancang produk yang optimum untuk pasar. Ada 3 pilihan
yang dapat diambil:
a.
Produk
baru itu dirancang untuk memenuhi salah satu relung pasar. Contohnya: bank
syariah mengeluarkan produk simpanan bagi pelajar.
b.
Dua
produk atau lebih diluncurkan bersamaan untuk menangkap dua bagian pasar atau
lebih (meningkatkan positioning perusahaan dipasar). Contohnya: bank syariah
mengeluarkan produk pembiayaan untuk sektor korporat besar dan usaha kecil dan
menengah.
c.
Produk
baru yang dirancang untuk tengah-tengah pasar. Contonya: peluncuran produk
kartu kredit syariah.
2.
Tahap
pertumbuhan
Perusahaan baru akan memasuki pasar dan mengarah ketahap
pertumbuhan apabila prosuk baru itu dapat diterima dan memuaskan. Apabila
perusahaan baru itu kecil maka dia akan menghindari persaingan langsung dengan
perusahaan pertama dan meluncurkan merek nya disalah satu sudut pasar. Tetapi
jika perusahaan itu besar dia dapat meluncurkan merek nya di bagian tengah
untuk melawan perusahaan pertama.
3.
Tahap
kedewasaan
Tahap kedewasaan yaitu tahap suatu perusahaan dalam kondisi pasar
dengan melakukan pelayanan pada semua segmen pasar utama dan bergerak lebih
jauh tiap segmen pesaing lain.
4.
Tahap
penurunan
Kondisi ketika permintaan pasar akan produk mulai menurun dan pasar
akan memasuki tahap penurunan.
F. Branding
Brand merupakan jaminan kualitas, asal usul, dan performa, yang dengan
demikian meningkatkan nilai yang dirasakan pelanggan dan mengurangi resiko dan
kompleksitas dalam keputusan membeli. Brand
yang hebat mampu menahan serangan pesaing dan tren pasar karena hubungan yang
kuat yang dibangun dengan pelanggannya. Brand
berbeda dengan merek. Dalam penyederhanaan sering kali disamakan dengan elemen
komunikasi pemasaran yang lebih nyata digunakan untuk mendukung brand iklan, logo, kalimat penutup, jingle,
dan sebagainya tetapi brand lebih
dari sekedar semua hal tersebut, brand dapat
memiliki arti[11]
:
·
Brand adalah janji
·
Brand sepenuhnya
adalah persepsi masyarakat mengenai suatu produk, jasa atau bisnis.
·
Brand memiliku
posisi istimewa di benak pelanggan berdasarkan pengalaman masa lalu, pergaulam
dan ekspentasi masa depan.
·
Brand adalah jalan
pintas atribut, manfaat, keyakinan, dan nilai yang membedakan.
Peran brand dalam perusahaan adalah[12] :
a.
Brand mengidentifikasi
sumber
b.
Brand menyederhanakan
penanganan atau penelusuran produk
c.
Brand membantu untuk
mengorganisasikan catatan inventori dan catatan akunting atau laporan keuangan
d.
Brand menawarkan
perlindungan hukum yang kuat untuk fitur atau aspek produk yang unik
e.
Brand adalah alat
bantu untuk mendiferensiasikan produk yang dimiliki dengan produk pesaing.
f.
Masa
depan bisnis yang aman
g.
Menciptakan
kesetiaan brand
h.
Menciptakan
preferensi
i.
Menciptakan
citra brand
j.
Meningkatkan
penjualan
G. Sarana Promosi
Promosi merupakan kegiatan marketing mix yang terakhir
setelah produk, harga dan tempat, serta inilah yang paling sering diidentikkan
sebagai aktivitas pemasaran dalam arti sempit. Kegiatan ini merupakan kegiatan
yang termasuk penting selain produk, harda dan lokasi.dalam kegiatan ini setiap
bank berusaha untuk mempromosikan seluruh produk dan jasa yang dimilikinya baik
langsung maupun tidak langsung. Strategi promosi dapat dilakukan dengan
berbagai sarana yang efektif untuk mempertahankan nasabah yang sudah ada
dan/atau mendapatkan nasabah baru. Bank dituntut harus mampu berkomunikasi
dengan nasabah, dan tidak melepaskan diri dari peran sebagai komunikator dan
promotor oleh karena itu para wiraniaga harus diberi program rancangan yang
mampu mendidik wiraniaganya supaya bersikap ramah dan mampu memberikan
informasi yang jelas. Komunikator ditantang untuk merangsang dan menciptakan
suatu pesan yang mampu menyita perhatian masyarakat dari gangguan-gangguan
sekelilingnya sehingga mampu mengalihkan perhatiannya kepada pesan yang akan
disampaikan oleh perusahaan.
Dalam pemasaran bank harus mengenal sarana promosi yang digunakan.
Ada 4 macam sarana promosi yang dapat digunakan oleh bank secara umum[13]:
a.
Periklanan
(advertising)
b.
Promosi
penjualan (sales promotion)
c.
Publisitas
(publicity)
d.
Penjualan
pribadi (personal selling)
·
Periklanan
Tujuan promosi lewat iklan adalah berusaha untuk menarik dan
mempengaruhi nasabah lama serta calon nasabahnya. Agar iklan yang dijalankan
dapat efektif dan efisien maka perlu dilakukan program pemasaran yang tepat.
Berikut langkah-langkah dalam periklanan yang efektif dan efisien:
1.
Identifikasi
pasar sasaran yang akan dituju serta motif pembeli atas produk yang ditawarkan
oleh perusahaan.
2.
Menentukan
misi, tujuan atau sasaran periklanan yang terkait dengan sasaran penjualan dari
suatu produk (mission)
3.
Menetapkan
anggaran periklanan (money)
4.
Merancang,
menyusun serta menetapkan pesan yang akan disampaikan kepada pasar sasaran yang
dituju oleh perusahaan (media)
5.
Melakukan
evaluasi terhadap hasil yang dicapai dari pemasangan suatu iklan (measurement)
Pada bank syariah terdapat paling tidak empat macam tujuan
penggunaan iklan sebagai media promosi, yaitu :
1.
Untuk
pemberitahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan produk dan jasa bank
yang dimiliki oleh suatu bank. Seperti peluncuran produk baru, manfaat produk
atau dimana dapat diperoleh, keuntungan atau kelebihan suatu produk atau
informasi lainnya.
2.
Untuk
mengingatkan kembali kepada nasabah tentang keberadaan atau keunggulan jasa
bank yang ditawarkan. Hal ini dilakukan karena banyaknya saingan yang masuk
sehingga nasabah perlu diingatkan agar nasabah tidak beralih kepada bank lain.
3.
Untuk
menarik perhatian dan minat para nasabah baru dengan harapan akan memperoleh
daya tarik dari para calon nasabah baru. Seperti menawarkan program hadiah ,
hal ini bertujuan agar nasabah lama untuk menambah saldo tabungannya atau bagi
calon nasabah baru agar tertarik dengan hadiah yang ditawarkan oleh bank
tersebut.
4.
Mempengaruhi
nasabah saingan agar berpindah ke bank yang mengiklankan. Dalam hal ini
sasarannya adalah nasabah yang sudah mengerti dan sudah menjadi nasabah kita,
diharapkan nasabah bank lain juga turut berpengaruh dengan iklan yang
ditampilkan.
5.
Membangun
citra perusahaan untuk jangka panjang, baik untuk produk yang dihasilkan maupun
nama perusahaan.
·
Promosi
penjualan ( sales promotion )
Yaitu, kegiatan
penjualan yang bersifat jangka pendek dan tidak dilakukan secara berulang serta
tidak rutin yang ditujukan untuk Promosi
penjualan dapat dilakukan melalui pemberian diskon , kontes, kupon, atau sampel
produk.
Dengan menggunakan alat tersebut akan memberikan tiga manfaat bagi
promosi penjualan, yaitu:
a.
Komunikasi,
yaitu memberikan informasi yang dapat menarik dan mempengaruhi perhatian
nasabah untuk membeli
b.
Insentif,
yaitu memberikan dorongan dan semangat kepada nasabah untuk segera membeli
produk yang ditawarkan
c.
Investasi,
mengharapkan nasabah segera merealisasikan pembelian produk perbankan
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam promosi penjualan:
a.
Estabilish the sales promotion objective and selec the sales
promotion tools (menetapkan
dan menyeleksi promosi penjualan berdasarkan tujuan dari promosi penjualan).
Peruisahaanmengidentifikasi terlebih dahulu apa tujuan yang ingin dicapai dari
promosi penjualan yang ingin dilakukan, kemudian menetapkan jenis promosi
penjualan yang paling tepat untuk mencapai tujuan tersebut
b.
Size of incentives
(besarnya insentif). Berupa besaran insentive yang akan diberikan kepada
pelanggan. Misalkan suatu bank syariah melakukan promosi penjualan berupa
hadiah kepada para nasabah, maka bank syariah harus menghitung hadiah-hadiah
apasaja yang akan diberikan kepada nasabah.
c.
Duration and timing of promotion
(lamanya dan jangka waktu promosi). Ini bisa kita lihat yaitu dengan pengundian
hadiah ada bank syariah yang memiliki beberapa periode waktu.
d.
Total sales promotion budget
(besarnya anggaran penjualan keseluruhan yang tersedia).
e.
Competition (kompetisi)
f.
Market condition
(kondisi pasar)
Contoh promosi penjualan berupa
pemberian cindramata, hadiah serta kenang-kenangan lainnya kepada nasabah yang
setia. Misalkan program 365 hadiah umroh yang diberikan oleh bank muamalat
indonesia kepada nasabah Shar-e.
·
Personal Selling
(penjualan pribadi)
Dalam dunia perbankan penjualan pribadi secara umum dilakukan oleh
selurum pegawai bank, mulai dari cleaning
service, satpam, sampai dengan pejabat bank. Secara khusus kegiatan personal selling dapatn diwakili oleh acount officer atau financial advisor. Namun
juga dapat dilakukan dengan merekrut tenaga-tenaga wiraniaga (salesman atau salesgirl) untuk melakukan
penjualan door to door.
Penjualan secara personal
selling akan memberikan beberapa keuntungan bank, yaitu antara lain16
:
1.
Bank
dapat lansung bertatap muka dengan nasabah atau calon nasabah, sehingga dapat
langsung menjelaskan tentang produk bank kepada nasabah secara rinci.
2.
Dapat
memperoleh informasi langsung dari nasabah, terutama dari keluhan yang nasabah
sampaikan termasuk informasi dari nasabah tentang bank lain.
3.
Petugas
bank dapat lansung mempengaruhi nasabah dengan berbagai argumentasi logis yang
dimiliki oleh bank.
4.
Memungkinkan
hubungan terjalin akrab antara pihak bank yang diwakili oleh petugas pelayanan
dengan nasabah.
5.
Petugas
bank yang memberikan pelayanan merupakan citra bank yang diberikan kepada
nasabah apabila pelayanan yang diberikan baik dan memuaskan.
6.
Membuat
situasi seolah mengharuskan nasabah mendengarkan, memperhatikan dan menanggapi
bank.
·
Publisitas
Promosi yang terakhir adalah publisitas, dimana kegiatan promosi
untuk memancing nasabah melalui kegiatan seperti pameran, pembukaan stan
promosi di pusat perbelanjaan, sponsorship
kegiatan, program corporate social
responsibility (CSR), mendukung atau berperan serta dalam kegiatan amal
–seperti penggalan dana untuk para korban bencana alam-, serta kegiatan
lainnya.
Alat publisitas yang digunakan, yaitu :
a.
Hubungan
pers, yaitu untuk memberikan informasi yang pantas untuk dimuat dalam surat
kabar agar menarik perhatian publik terhadap seseorang, produk atau jasa.
b.
Publisitas
produk, yaitu usaha untuk mempublikasikan produk tersebut secara khusus,
misalkan menggelar acara launching produk baru perbankan.
c.
Komunikasi
perusahaan, yaitu mencakup komunikasi intern maupun ekstern dalam menciptakan saling
pengertian perusahaan.
d.
Lobbying, yaitu
kerjasama dengan ahli hukum dan pejabat pemerintah untuk mendukung atau
menghapus undang-undang yang dapat menganggu stabilitas perusahaan.
e.
Bimbingan,
yaitu emberian nasihat kepada manajemen tentang persoalan kemasyarakatan
mengenai posisi perusahaan maupun citra perusahaan.
Ukuran keberhasilan publisitas dilihat dari :
a.
Penampilannya,
dengan menghitung jumlah penampilan di media. Misalkan menghitung jumlah iklan
bank syariah per hari yang ditayangkan oleh stasiun televisi.
b.
Perubahan
kesadaran atau pemahaman, namun memerlukan survei variable sebelum dan sesudah
kampanye. Harus dilakukan pengukuran apakah brand
awareness masyarakat terhadap produk tersebut semakin meningkat setelah
adanya publisitas ataukah menurun.
Berikut ini contoh promosi yang digunakan:
a.
Iklan,
misalnya dengan menayangkan iklan produk pembayiayaan, tabungan, giro,
deposito, dan produk lainnya melalui media massa, seperti surat kabar, radio,
pemasangan papan-papan reklame dan pemberian brosur kepada masyarakat.
b.
Promosi
Penjualan, misalnya memberikan pelayanan yang ramah kepada nasabah, memberikan
sumbangan atau bantuan untuk kegiatan yang dikoordinasikan oleh pemerintah
daerah, menjalankan program berhadiah langsung untuk pembukaan rekening
tabungan, dan lain-lain.
c.
Publisitas,
misalnya ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
d.
Penjualan
pribadi, misalnya penjualan ini secara khusus dilaksanakan oleh petugas yang
disebut customer service (CS).
Karyawan bank mulai dari satpam sampai pimpinan bank harus mampu menjelaskan
kepada nasabah tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan produk dan jasa
bank.
Promosi penjualan mempunyai 3 tujuan yaitu[14] :
a.
Memperkenalkan
dan menjual jasa-jasa dan produk yang dihasilkan
b.
Agar
bank dapat menghadapi saingan dalam pasar yang semakin kompetitif dan kompleks
c.
Menjual
goodwill image dan idea yang baik tentang bank bersangkut.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam ekonomi islam produk bank
mempunyai motif kemaslahatan dan kewajiban. Secara umum definisi produk
diartikan sebagai suatu yang dapat ditawarkan kepada pasar dengan maksud untuk
dibeli, dikonsumsi. Dan dipergunakan untuk kebutuhan atau untuk keinginan
semata. Sementara produk yang berupa jasa adalah suatu kegiatan yang ditawarkan
oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak
menghasilkan kepemilikan apapun.
Produk yang ditawarkan oleh bank syariah secara umum berupa produk
jual beli, bagi hasil, sewa dan imbalan lainnya.
Lima tingkat atau lingkaran produk, adalah : Manfaat Inti (core benefit), Manfaat Dasar Tambahan (basic product), Harapan Produk (expected product), Kelebihan yang
Dimiliki Produk (augmented product),
dan Potensi Masa Depan Produk (potensial product) Seperti halnya pada
produk fisik, jasa juga memiliki tiga konsep dasar, yaitu: Jasa inti, Jasa
Perseptibel dan Jasa Tambahan.
Adapun dalam evolusi pasar, pasar berevolusi melalui 4 tahap: tahap pemunculan, tahap pertumbuhan, tahap kedewasaan dan tahap penurunan.
Hal yang terpenting dari strategi produk bank syariah pada produk
itu sendiri yaitu meiliki brand, Brand
merupakan jaminan kualitas, asal usul, dan performa, yang dengan demikian
meningkatkan nilai yang dirasakan pelanggan dan mengurangi resiko dan
kompleksitas dalam keputusan membeli.
Dalam pemasaran bank harus mengenal sarana promosi yang digunakan.
Ada 4 macam sarana promosi yang dapat digunakan oleh bank secara umum dapat
dilakukan dengan Periklanan (advertising),
Promosi penjualan (sales promotion, Publisitas
(publicity) dan Penjualan pribadi (personal selling).
DAFTAR PUSTAKA
Amrin, Abdulah. 2007. Startegi Pemasaran Asuransi Syariah, Jakarta:
PT Grasindo.
Buchory, Herry Achmad dan Djaslim Saladin. 2006. Dasar-dasar Pemasaran
Bank Syariah. Bandung: Linda Karya.
Ikatan Bankir Indonesia, 2014. Mengelola Bank Syariah modul
sertifikasi tingkat II general banking syariah. Jakarta: PT.Gramedia
Pustaka Utama.
Kasmir, Manajemen Perbankan. 2000. Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
Kasmir dan Jakfar, 2003. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta:
Kencana.
Kotler, Philip dan Waldemar Pfoertsch, 2006. B2B Brand
Management. Alih bahasa Natalia Ruth Sihandrini. Jakarta: BIP.
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. 2007. Manajemen Pemasaran,
alih bahasa Benyamin Molan. Jakarta: indeks.
Rianto, M. Nur, 2010. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah.
Bandung: Alfabeta.
Remy Sjahdeini, Sutan. 2014. Perbankan syariah produk-produk dan
aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Kencana.
Catatan Kaki:
[1] Sutan Remy
Sjahdeini. Perbankan syariah produk-produk dan aspek-aspek hukumnya,
Jakarta: Kencana,2014, h.115
[2] Abdulah Amrin.
Startegi Pemasaran Asuransi Syariah, Jakarta: PT Grasindo,2007, h.60
[3] Kasmir. Manajemen
Perbankan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2000,h.195
[4] Kasmir dan
Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Kencana,2003,h.52
[5] Kasmir.
Manajemen Perbankan.............h.196
[6] Kasmir.
Manajemen Perbankan.............h.197
[7] Ikatan Bankir
Indonesia. Mengelola Bank Syariah modul sertifikasi tingkat II general
banking syariah. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.2014, h.109
[8] M. Nur Rianto.
Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.2010,h.144-145
[9] Kasmir dan
Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis...... h.52-53
[10] M. Nur Rianto.
Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah...... h.152-153
[11] Philip Kotler
dan Waldemar Pfoertsch. B2B Brand Management. Alih bahasa Natalia Ruth
Sihandrini. Jakarta: BIP.2006,h. 5-6
[12] Philip Kotler
dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran, alih bahasa Benyamin Molan.
Jakarta: indeks.2007, h.332
[13] Kasmir dan
Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis.........h.59
[14] Herry Achmad
Buchory dan Djaslim Saladin. Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung:
Linda Karya.2006,h.79
FLOWCHART
PADA TRANSAKSI RAHN (GADAI)
PENYUSUN
KELOMPOK 1
KELAS
2 C PERBANKAN SYARI’AH
Mata kuliah: Manajemen Organisasi Perbankan
Syari’ah
Dosen pembimbing: H. Dahlan Ekajaya,
M.M
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH TANGERANG
2015
LEMBAR
ANGGOTA KELOMPOK
KELOMPOK 1
ANGGOTA
SURYA SUWARNA
NIM
1461206008
|
IIN INAYAH
NIM 1430311074
|
SRI MULYATI
NIM
1461206011
|
SHINTIA
ROLIAWATI
NIM 1430111186
|
SITI LUTPIAH
NIM
1430311120
|
INDRI
ARIYANTI R
NIM
1461206032
|
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Izin-Nya, laporan
penugasan proyek pembuatan flowchart pada transaksi rahn (gadai) dapat diselesaikaan. Shalawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada junjunan Nabi Muhammad
SAW. Yang telah membawa umat manusia dari zaman jahiliyah hingga zaman ilmiah
kini.
Dengan
adanya penugasan proyek ini dapat memberikan manfa’at bagi kami khususnya, dan
bagi para pembaca pada umumnya. laporan ini dibuat berdasarkan sumber dan fakta yang
jelas, sehingga laporan ini dapat
tersusun guna menambah wawasan, pengetahuan serta keyakinan kita
dalam mempelajari materi dan sebagai
penunjang juga mengenai pemahaman pada manajemen organisasi perbankan syari’ah yang harus diketahui oleh seseorang sebagai
bagian dari pihak yang terlibat dalam organisasi perbankan syari’ah.
Selanjutnya penulis
berharap semoga laporan sederhana ini dapat memenuhi syarat sebagaimana yang
diharapkan.
Tangerang,
April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULAN
A. Latar
Belakang
Pada dasarnya lembaga keuangan merupakan sebuah perantara di mana lembaga
tersebut mempunyai fungsi dan peranan sebagai suatu lembaga yang menghimpun
dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat
yang kekurangan atau membutuhkan dana agar terwujud masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera. (Kasmir, 2000:33)
Saat ini muncul lembaga keuangan syariah yang
menjadi kompetitor dari lembaga keuangan konvensional. Menurut Sudarsono (2003:
18) bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang
yang menggunakan sistem dan operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Artinya, operasi bank syariah tersebut didasarkan pada Alquran dan hadis.
Sistem operasi bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.
Seiring berkembangnya Bank Syari’ah baik bank Umum
Syari’ah, Unit Usaha Syari’ah Serta Bank Perkeriditan Rakyat Syari’ah tentunya
berkembang pula penawaran berbagai macam produk yang tergolong produk dana,
produk pembiayaan, dan produk jasa. Produk-produk tersebut tentunya ditawarkan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu produk yang ditawarkan dan
banyak yang banyak diminati di bank syariah yaitu produk pembiayaan, salah
satunya produk pembiayaan gadai (Ar-Rahn).
B.
Rumusan
Masalah
Beberapa
pokok masalah yang akan penulis bahas adalah sebagai berikut
1.
Apa Landasan Hukum rahn di Bank Syari’ah?
2.
Bagimana Skema/flowchart pada pengajuan rahn
di Bank Syari’ah?
3.
Apa pengertian, rukun, dan syarat rahn itu sendiri ?
C.
Metode
penulisan
Laporan ini
disusun berdasarkan sumber yang kami peroleh dari buku dan internet.
D. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Metode Penulisan
D. Sistematika Penulisan
BAB II Pembahasan
BAB III Penutup
Hasil
Diskusi
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A. LANDASAN
HUKUM RAHN (GADAI)
AL
QUR’AN
Artinya : “ jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan”
(Q.S
Al Baqarah ayat 283)
Syaikh
Muhammad, Ali As-Sayis berpendapat bahwa ayat Al Qur’an di atas adalah petunjuk untuk menerapkan prinsip
kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan transaksi utang-piutang yang
memakai jangka waktu dengan orang lain dengan cara menjaminkan sebuah barang kepada orang yang berpiutang (rahn).
(tafsir ayat Al-Ahkam: 175)
AL- HADIST
“Telah menceritakan kepada kami
Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan
kepada kami Qatadah dari Anas Radiallau’anhu berkata ; Sungguh Nabi
Shalalahu’alaihi wasallam telah menggadaikan baju besi Beliau untuk mendapatkan
gandum dan aku pernah disore hari menemui Nabi Shalalahu’alaihi wasallam dengan
membawa roti terbuat dari gandum dengan sayur yang telah basi dan aku pernah
mendengar Beliau bersabda: Keluarga Muhammad tidak pernah menemui pagi dengan
menyisakan makanan kecuali satu sha’ begitu juga pada sore hari. Padahal mereka
ada Sembilan rumah.” ( HR.Bukhari)
FATWA DEWAN SYARI’AH MUI
Fatwa Dewan syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi salah satu rujukan yang
berkenaan dengan gadai syariah, di antaranya dikemukakan sebagai berikut
(Zainuddin Ali, 2008 : 8) :
1)
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 25/DSN-MUI/III/2002,
tentang Rahn.
2)
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 26/DSN-MUI/III/2002,
tentang Rahn Emas.
3)
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 09/DSN-MUI/IV/2000, tentang
Pembiayaan Ijarah.
4)
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 10/DSN-MUI/IV/2000, tentang
Wakalah.
5)
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 43/DSN-MUI/VIII/2004,
tentang Ganti Rugi.
B.
FLOW CHART RAHN
PENGGADAIAN PENGAJUAN PENGGADAIAN
PENJELASAN FLOWCHART
PENGAJUAN RAHN
Prosedur pengajuan pembiayaan misalkan nasabah “A”
mengajukan Rahn ke Bank Syari’ah “Hasanah”
Cabang BSD
1. Calon
nasabah datang langsung ke Bank Syariah “Hasanah” Cabang BSD dengan membawa
emas yang berupa perhiasan ataupun batangan dengan menunjukkan persyaratan
pembiayaan yang telah ditentukan. Jika persyaratan yang dibawa oleh calon
nasabah sudah lengkap ,kemudian nasabah mengisi formulir permohonan gadai yang
telah disediakan.
2. Barang
jaminan emas tersebut diteliti kualitasnya oleh petugas gadai untuk menetapkan
nilai pembiayaan yang akan diberikan. ( Untuk nilai pembiayaan dengan taksiran
sesuai kebiksanaan bank masing-masing ) , misalkan di ke Bank Syariah “Hasanah”
Cabang BSD ini pembiayaan yang diberikan
jika perhiasan sebesar 85% dari nilai taksiran sedangkan jika batangan sebesar
90% dari nilai taksiran.
3. Petugas
gadai menaksir harga emas yang digadaikan. Setelah itu petugas gadai menguji
keaslian barang jaminan emas dengan langkah-langkah yang sudah ditentukan.
4. Kemudian,
petugas gadai melakukan komite ke kantor cabang untuk menentukan diterima atau
ditolaknya pembiayaan tersebut. Setelah keputusan dari cabang diterima oleh
petugas gadai, maka petugas gadai akan menginformasikan kepada calon nasabah.
5. Jika
diterima, maka petugas gadai dengan
nasabah melakukan akad,dan petugas menghitung pembiayaan yang akan diterima oleh
calon nasabah sesuai ketentuan BI sekaligus menentukan biaya administrasi.
6. Kemudian
pencairan disertai dengan pembayaran biaya administrasi secara tunai sesuai
dengan yang telah ditentukan.
PELUNASAN PEMBIAYAAN RAHN
Pada
dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa menunggu jatuh
tempo. prosedur pelunasan pada ke Bank Syariah “Hasanah” Cabang BSD sebagai
berikut :
1. Nasabah
datang langsung ke ke Bank Syariah “Hasanah” Cabang BSD dan masuk ke ruang
pelaksana gadai. Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan membayar pinjaman
pada saat jatuh tempo atau nasabah dapat mengangsur setiap bulannya.
2. Pada
saat pelunasan, nasabah juga harus membayar biaya pemeliharaan selama jangka
waktu pinjaman yang telah ditentukan.
3. Jika
nasabah tidak mampu melunasi kewajibannya, ada
kebijaksanaanan sebagai keringan bank kepada nasabah yaitu melakukan
akad baru perpanjangan pembayaran pelunasan pembiayaan rahn , atau apabila nasabah tidak bisa melunasi pembiyaan ini maka pegawai
gadai akan menjual barang dengan cara lelang jaminan emas yang digadaikan.
Penjualan barang jaminan emas harus mendapat persetujuan dari pihak pemberi
gadai.
4. Barang
jaminan dikeluarkan oleh pegawai gadai emas syariah.
5. Jika
nasabah sudah mampu melunasi sesuai dengan pembiayaan yang didapat, maka barang
jaminan emas akan diserah terimakan kembali kepada nasabah.
Adapun ketentuan pihak bank melakukan pelelangan terbatas,
yaitu hanya memilih beberapa orang pembeli. Jadi harga penawaran yang dilakukan
oleh banyak pembeli tidak diperbolehkan karena dapat merugikan rahin,
Pelelangan atau penjualan dilakukan oleh pihak bank yaitu pelaksana gadai,
serta Hasil pelelangan akan digunakan
untuk biaya penjualan 1% dari harga jual, biaya pinjaman, dan sisanya
dikembalikan kepada rahin.
A. PENGERTIAN,
RUKUN DAN SYARAT RAHN
Gadai (rahn) yaitu menahan barang jaminan yang
bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis, sehingga
pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian utangnya dari barang yang digadaikan, bila pihak yang
menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan. Karena
itu, gadai syariah merupakan perjanjian antara seseorang untuk menyerahkan
harta bendanya sebagai jaminan kepada lembaga pegadaian syariah, sedangkan
pihak pegadaian syariah menyerahkan uang sebagai tanda terima dengan jumlah
maksimal 90% dari nilai taksir terhadap barang yang digadaikan. Gadai ditandai
dengan mengisi dan menandatangani Surat Bukti Gadai (Rahn). Fungsi gadai
itu sendiri yaitu untuk memberikan ketenangan bagi pemillik uang dan jaminan
keamanan uang yang dipinjamkan.
Rukun Gadai
Syariah sebagai berikut :
1. Ar-rahin
(yang menggadaikan) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa
dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan.
2. Al-murtahin
(yang menerima gadai) adalah orang, bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin
untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
3. Al-marhun
(barang yang digadaikan) adalah barang yang digunakan rahin untuk
dijadikan jaminan dalam mendapatkan sejumlah dana atau hutang.
4. Al-marhun
bih (hutang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin
atas dasar besarnya taksiran marhun.
5. Sighat
(ijab dan qabul) adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam
melakukan transaksi gadai.
Syarat-Syarat
Gadai Syariah sebagai berikut :
1. Rahin
dan Murtahin , Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn,
yaitu rahin dan murtahin harus mengikuti syarat-syarat beserta
kemampuan, yaitu berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang
untuk melakukan transaksi pemilikan.
2. Shighat
, Sighat tidak boleh terikat
dengan syarat tertentu dan waktu yang akan datang. Misalnya, orang yang
menggadaikan hartanya mempersyaratkan tenggang waktu hutang habis dan hutang
belum terbayar, sehingga pihak penggadai dapat diperpanjang satu bulan tenggang
waktunya. Kecuali jika syarat itu mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan.
3. Marhun
bih (utang) , Harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan
kepada pemiliknya, Memungkinkan pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi hutang tidak
bisa dimanfaatkan, maka tidak sah. Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung
jumlahnya. Bila tidak dapat diukur, maka rahn itu tidak sah.
4. Marhun
(barang) , Agunan itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan
menurut ketentuan syariat Islam, sebaliknya agunan yang tidak bernilai dan
tidak dapat dimanfaatkan menurut syariat Islam maka tidak dapat dijadikan
agunan. Agunan itu harus dapat dijual
dan nilainya seimbang dengan besarnya utang. Agunan itu harus jelas dan
tertentu (harus dapat ditentukan secara spesifik). Agunan itu milik sah debitur. Agunan itu
tidak terikat dengan hak orang lain. Agunan dimaksud, berbeda dengan agunan
dalam praktik perbankan konvensional, agunan kredit boleh milik orang lain.
Agunan itu harus harta yang utuh, tidak berada di beberapa tempat. Agunan itu
dapat diserahkan kepada pihak lain, baik materinya maupun manfaatnya.
BAB III
PENUTUP
A. HASIL
DISKUSI
1. Pertanyaan Saudara Bambang Nurdiyatna :
“Apa yang membedakan antara penggadaian
yang konvensional dan Syari’ah ? “
Jawaban
:
“Yang
paling mendasar perbedaan antara penggadaian syari’ah dan konvensional adalah
azas (dasar) nya sendiri , azas di lembaga penggadaian konvensional adalah
tolong menolong namun bersipat bisnis, tetapi di bank syari’ah murni
tolong-menolong adapun biaya biaya yang dibebankan kepada nasabah secara jelas
pihak lembaga penggadaian syari’ah mengemukakan untuk pos apa saja biaya
dikeluarkan, selanjutnya adalah bunga, lembaga penggadaian konvensional akan membebankan bunga setiap ketidaklancaran
dalam pelunasan/pembayaran baik cicilan maupun pembayaran tempo, tetapi di
lembaga penggadaian syari’ah karena berbasis tolong menolong pihak lembaga
penggadaian syari’ah memberi keringan seperti apabila nasabah tidak bisa
melunasi pada saat tempo, maka dilakukan dengan akad baru dtentunya dijelaskan
biaya perpanjangan pemeliharaan dan sebagainya “
2.
Pertanyaan
Saudari Jihan A Lestari : “Adakah
batas minimal dan maksimal bank memberikan pembiayaan dalam penggadaian?”
Jawaban
:
“Setiap lembaga penggadain tentunya memiliki
kebiajksanaan dalam menetukan besaran minimal dan batas maksimal untuk
memberikan pembiayaan sendiri, misalkan di Bank A memilika
syarat dan ketentuan produk pembiayaan gadai emas sebagai berikut Pembiayaan mulai dari Rp 500.000,00 sampai
dengan Rp 250.000.000,00, Jaminan berupa emas (perhiasan atau batangan) minimal
16 karat , harus emas kuning , jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang
maksimal dua kali. Dan Memiliki rekening
di Bank A
3.
Pertanyaan
Tiara Ningsih : “Bagaimana bentuk
form pengajuan Rahn?
Jawaban :
B. KESIMPULAN
Seiring berkembangnya
Bank Syari’ah baik bank Umum Syari’ah, Unit Usaha Syari’ah Serta Bank
Perkeriditan Rakyat Syari’ah tentunya berkembang pula penawaran berbagai macam
produk yang tergolong produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa.
Produk-produk tersebut tentunya ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu produk yang ditawarkan dan banyak yang banyak diminati di bank
syariah yaitu produk pembiayaan, salah satunya produk pembiayaan gadai (Ar-Rahn).
Gadai (rahn) yaitu
menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut
bernilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh
jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang yang
digadaikan, bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu
yang telah ditentukan. Adapun dalam transaksi rahn tersebut maka syarat dan rukun harus terpenuhi sesuai tuntunan
syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Ifham
Solihin, Ahmad. Ini Lho Bank Syariah!. Jakarta:
PT. Grafindo Media Pratama, 2008.
Ikatan
Bankir Indonesia. Mengelola Bank
Syari’ah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Kasmir. Manajemen
Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Wulandari, Agustina. Laporan Skripsi Prosedur Pembiayaan Gadai
Emas Syariah Pada PT. Bank Syariah
Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ungaran. STAIN Salatiga.
Gambar :
http://azraziana.blogspot.com/2013/12/gadai-emas-bank-syariah-mandiri.html?,=1 (diakses 3 April 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar